PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI...
Pasal 32
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Laboratorium Ilmu-ilmu Dasar mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan praktikum ilmu-ilmu dasar dan perkuliahan ilmu-ilmu umum di Universitas. (2) Laboratonium Ilmu-ilmu Dasar dipimpin oleh Kepala dan sekurang-kurangnya I (satu) orang Wakil Kepala.
