PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI...
Pasal 30
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Biro menyelenggarakan pelayanan administratif dalam bidang akademik, kemahasiswaan, sumberdaya manusia, dan keuangan yang terdiri dari bagian-bagian. (2) Organisasi dan tata laksana unsur-unsur pelaksana administrasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
