Pasal 9
BAB 4 — PENGGUNAAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli dapat melengkapi dengan Senjata Api Dinas dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan tugasnya berdasarkan UNDANG-UNDANG. (2) Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin penguasaan pinjam pakai. (3) Izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh oleh Direktur Jenderal atas kuasa Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk seluruh Daerah Pabean. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penggunaan Senjata Api Dinas diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
