PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Pasal 10
BAB 5 — PEMELIHARAAN DAN PENGHAPUSAN
(1) Pemeliharaan Senjata Api Dinas dilakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata api siap pakai. (2) Perbaikan...
(2) Perbaikan Senjata Api Dinas dilakukan oleh bengkel pemeliharaan milik Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA atau bengkel swasta yang telah mendapat izin dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
