Pasal 3
(1) Semua kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan pembubaran menjadi kekayaan Negara.
(2) Semua kekayaan Negara hasil pembubaran atas Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam.
(3) Nilai kekayaan Negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertambangan dan Energi dan Departemen Keuangan.
