PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1990 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TAMBANG...
Pasal 2
Pelaksanaan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
