PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA...
Pasal 2
BAB 2 — MODAL PERUSAHAAN
(1) Modal dari PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam PN. "Amarta Karya" sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA. (3) Neraca ...
(3) Neraca pembukaan PFRSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
