PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM...
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai kantor-kantor cabang di dalam negeri dengan persetujuan Menteri. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
