PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Pasal 3
Peraturan Pemerintah m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 198265 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
erundang-undangan dan Ii ·strasi Hu½um,
/1*~~~--· & "··<::::. Sil anna Djaman
SK No 198327 A jdih.kemenkeu.go.id
