PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 se besar Rp28.884.000.000.000,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh em pat miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
