PP
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 8
BAB 3 — PENGECUALTAN DARI OBJEK
(1) Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l merupakan:
- Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu;
- Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang mengalami bencana alam; dan/atau
- Wajib Pajak atau anggota masyarakat tertimpa musibah.
(3) Ketentuan. . .
SK No 156713 A
PRES IDEN
_ 10_
(3) Ketentuan mengenai bantuan atau santunan yang
dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari objek Pqiak Penghasilan sebagaim€rna dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Ketentuan Pengecualian Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain
