PP
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 7
BAB 3 — PENGECUALTAN DARI OBJEK
(1) Harta hibahan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan
sepanjang:
- diterima oleh:
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
- badan keagamaan;
- badan pendidikan;
- badan
SK No 158316A
PRESIDEN
- badan sosial termasuk yayasan;
- koperasi; atau
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan
- tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan. (21 Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan
atas harta hibahan yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak Tertentu
