PP
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 13
BAB 3 — PENGECUALTAN DARI OBJEK
(l) Penghasilan berupa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu baik yang diterima dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beasiswa yang diterima:
- oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
- untuk mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa yang memenuhi
persyaratan tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
