Pasal 12
BAB 3 — PENGECUALTAN DARI OBJEK
(1) Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang
tertentu yang diterima atau diperoleh dana pensiun dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (U merupakan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (21, selain
yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk juga dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan dana pensiun dari Menteri kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal31 Desember 2012.
(4) Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Serti{ikat Bank Indonesia; atau
- bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian dari objek
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian SK No 156702 A
PRESIDEN
Bagian Kelima Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa L€bih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau tembaga Nirlaba Bidang Pendidikan, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Sosial, dan/atau Keagamaan
