Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk:
- bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
- 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 21 2Oo/o (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
- diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
- 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2.2Oo/o
SK No 00814? A
trRESIDEN
21 2Ooh (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; c diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
- 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 21 2Oo/o (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan d bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otorita_s Jasa Keuangan sebesar:
- 5o/o (lima persen) sampai dengan tahun 202O; dan 2l IOo/o (sepuluh persen) untuk tahun 202l dan seterusnya.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No008143 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2O19
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
vanna D.laman
SK No 008144 A
trRESIDEN
