PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
- Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
- Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
2 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
