PP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Pasal 13
BAB 4 — PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK
(1) Wajib Pajak membayar atau menyetor Pajak yang
terutang dengan menggunakan SSPD.
(2) Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran
atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(3) paling lama:
- 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirimnya SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
- 6 (enam) bulan sejak diterimanya SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Kepala...
{ip t,',35|* R E P, J.T,: .., o -14_
(3) Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran
atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya Pajak.
Bagian Ketiga Pelaporan Pajak
