PP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Pasal 12
BAB 4 — PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK
(1) Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf f ditetapkan:
- untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik:
- jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk tenaga listrik yang dibayar setelah penggunaan; dan
- jumlah pembelian tenaga listrik.
- untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
(2) Berdasarkan nilai jual tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, penyedia tenaga listrik melakukan penghitungan dan Pemungutan Pajak penerangan jalan atas penggunaan tenaga listrik.
Bagian Kedua Pembayaran Paj ak Terutang
