Pasal 64A
Kegiatan yang berkaitan dengan Aset dan Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a yang tidak termasuk dalam bentuk pemberian manfaat layanan tambahan bagi peserta dan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dapat diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sarana kesejahteraan peserta berupa rumah susun sewa yang pendanaannya berasal dari aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015, kecuali ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b mulai berlaku 1 Januari 2016.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2015
,
ttd.
