PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013
Pasal 26
(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dalam bentuk Investasi yang dikembangkan melalui penempatan pada instrumen investasi dalam negeri.
(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
- surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
- surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
- surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;
- saham yang tercatat dalam Bursa Efek;
- reksadana;
- efek beragun aset;
- dana investasi real estat;
- repurchase agreement;
- penyertaan langsung;
- tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan; dan/atau
- obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 28 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal . . .
