PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013
Pasal 18
(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
terdiri atas:
Liabilitas jaminan kecelakaan kerja;
Liabilitas jaminan kematian;
Liabilitas . . .
- Liabilitas jaminan hari tua;
- Liabilitas jaminan pensiun.
(2) Liabilitas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas:
- cadangan teknis;
- utang klaim;
- utang Investasi; dan
- utang lainnya.
(3) Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
- cadangan Iuran yang belum merupakan pendapatan;
- cadangan atas klaim yang masih dalam proses penyelesaian; dan
- cadangan atas klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported).
(4) Liabilitas jaminan hari tua dan jaminan pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d terdiri atas:
- utang jaminan;
- utang investasi; dan
- utang lainnya.
(5) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
- Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 26 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf l, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal . . .
