PP
KENDARAAN
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN FUNGSI KENDARAAN
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikelompokkan ke dalam:
- Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
- Kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.
