PP
KENDARAAN
Pasal 3
BAB 2 — JENIS DAN FUNGSI KENDARAAN
(1) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a berdasarkan jenis dikelompokkan ke dalam:
- Sepeda Motor;
- Mobil Penumpang;
- Mobil Bus;
- Mobil Barang; dan
- Kendaraan khusus.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d berdasarkan fungsi dikelompokan ke dalam Kendaraan Bermotor perseorangan dan Kendaraan Bermotor umum.
