PP
KENDARAAN
Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Sistem roda-roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf e terdiri atas:
- roda; dan
- sumbu roda.
(2) Roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas pelek, ban bertekanan, dan sumbu atau gabungan sumbu dan roda.
(3) Ban . . .
(3) Ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah.
(4) Pelek dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang digunakan pada Kendaraan Bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan JBB atau JBKB.
