PP
KENDARAAN
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Sistem penerus daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf d terdiri atas:
- otomatis;
- manual; dan
- kombinasi otomatis dan manual.
(2) Sistem penerus daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
- dapat dikendalikan dari tempat duduk pengemudi;
- Kendaraan Bermotor dapat bergerak maju dengan 1 (satu) atau lebih tingkat kecepatan; dan
- Kendaraan Bermotor dapat bergerak mundur.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
tidak berlaku untuk:
- Sepeda Motor beroda dua; dan
- Sepeda Motor beroda tiga yang rodanya dipasang simetris terhadap bidang tengah arah memanjang, yang memiliki JBB maksimum 400 (empat ratus) kilogram.
