PP
KENDARAAN
Pasal 104
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
Lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g harus memenuhi persyaratan:
- dipasang simetris terhadap bidang sumbu tengah memanjang Kendaraan;
- simetris dengan sesamanya terhadap bidang sumbu tengah memanjang Kendaraan;
- memiliki warna yang sama;
- mempunyai sifat fotometris yang sama; dan
- dipasang dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan.
