PP
KENDARAAN
Pasal 103
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
Alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf i berjumlah dua buah dan dipasang di sisi kiri dan kanan bagian depan Kereta Gandengan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kereta Gandengan.
