PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 31
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf k paling sedikit meliputi:
program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan
biaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
