PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 30
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf j paling sedikit meliputi:
pelaksanaan program pengembangan;
pelaksanaan uji kompetensi; dan
rencana biaya pengembangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
