PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMBINAAN
Pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan;
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
pendidikan dan pelatihan; dan
perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.
