PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang
dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan atas
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
Bagian Kedua
Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
