PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 12
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dilakukan paling sedikit terhadap:
pengadministrasian pertambangan;
teknis operasional pertambangan; dan
penerapan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
4 / 18
www.hukumonline.com
Bagian Kesatu
Umum
