PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 11
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan terhadap perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan
penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d dilakukan oleh Menteri melalui pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan pengelolaan
usaha pertambangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan pengelolaan
usaha pertambangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pembinaan Atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
