PP
PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Pasal 17
BAB 4 — KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN BEA KELUAR
Pengembalian Bea Keluar dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Keluar yang telah dibayar atas :
barang yang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor;
kesalahan tata usaha;
kelebihan pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5);
kelebihan pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);
kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat keputusan keberatan; atau
kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat putusan Pengadilan Pajak.
