PP
PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Pasal 16
BAB 4 — KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN BEA KELUAR
Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding
kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.
