PP
PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN BEA KELUAR
(1) Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas
kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak
apabila:
kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; atau
telah mendapatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
