PP
PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN BEA KELUAR
(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan
Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis
kepada Eksportir untuk :
melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar; atau
mendapatkan pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar.
(3) Bea Keluar yang kurang dibayar atau pengembalian Bea
Keluar yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayar sesuai dengan penetapan kembali.
