PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 61
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Daerah penerima DAK wajib menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya.
(2) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik.
(3) Daerah dengan kemampuan keuangan tertentu tidak diwajibkan menganggarkan Dana Pendamping.
