PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 60
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD.
(2) Penggunaan . . .
(2) Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK.
(3) DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas.
