PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 48
BAB 3 — DANA ALOKASI UMUM
(1) Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Alokasi DAU tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Paragraf Ketiga Penyaluran
