PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 47
BAB 3 — DANA ALOKASI UMUM
(1) Kelebihan penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dialokasikan sebagai DAU tambahan.
(2) DAU . . .
(2) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada daerah berdasarkan formula DAU atas dasar celah fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
Paragraf Kedua Penetapan Alokasi
