PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN
Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
