PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Pasal 16
BAB 6 — WAKTU PEMAKAIAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
(1) Satyalancana Pendidikan hanya dapat dipakai pada upacara-upacara hari besar nasional, Hari Pendidikan Nasional, Hari Kemerdekaan Republik INDONESIA, Hari Guru Nasional, dan upacara-upacara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tata cara pemakaian Satyalancana Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
