PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Pasal 14
BAB 5 — PEMBERIAN SATYALANCANA PENDIDIKAN SECARA BERULANG
Pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang hanya dapat dilakukan untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
