PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL...
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Negara, pengadaan barang dan jasa, penjualan dan pemindahtanganan barang-barang yang dimiliki/dikuasai Badan Usaha Milik Negara, keharusan penggunaan kredit ekspor luar negeri, dan keharusan meminta ijin Menteri Keuangan untuk melakukan pinjaman luar negeri tidak berlaku bagi Perusahaan.
