PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 tentang RADIO SIARAN NON PEMERINTAH
Pasal 9
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Apabila setelah jangka waktu seperti yang tercantum dalam pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH ini telah lampau, ada yang belum mengajukan ijin baru, atau melakukan radio siaran tanpa ijin, maka dapat diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 24 Undang-udnang No. 5 tahun 1964.
