PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 tentang RADIO SIARAN NON PEMERINTAH
Pasal 8
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Mereka atau badan-badan yang telah mendapat ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH ini, dalam waktu selambat- lambatnya 3 bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, sudah harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan dalam jangka waktu itu telah mengajukan permohonan ijin Radio Siaran kepada yang berwenang.
