PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 98
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (7), Pasal 96 ayat (5), dan Pasal 97, pemegang
izin tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
