Pasal 96
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 80 ayat (1), dan Pasal 88 ayat (1), dikenakan pembekuan izin komisioning atau operasi instalasi nuklir.
(2) Pemegang izin wajib menghentikan sementara kegiatan
komisioning atau operasi instalasi nuklir terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin.
(3) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sampai dipenuhinya keselamatan dan keamanan instalasi nuklir.
(4) Apabila ...
(4) Apabila pemegang izin memenuhi keselamatan dan
keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan keputusan pemberlakuan kembali izin komisioning atau operasi instalasi nuklir yang dibekukan.
(5) Apabila selama pembekuan izin pemegang izin tidak
memenuhi keselamatan dan keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melaksanakan kegiatan komisioning atau operasi instalasi nuklir, Kepala BAPETEN mencabut izin komisioning atau operasi instalasi nuklir.
