PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 64
BAB 4 — MANAJEMEN KESELAMATAN DAN
(1) Pemegang izin dalam menjamin faktor manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c wajib melaksanakan:
- analisis keandalan manusia; dan
- program pendidikan dan pelatihan.
(2) Dalam ...
(2) Dalam melaksanakan analisis keandalan manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pemegang izin wajib mempertimbangkan:
- kualifikasi personil yang akan dipekerjakan di instalasi nuklir;
- faktor kesehatan;
- analisis tugas; dan
- faktor ergonomi dan faktor antarmuka manusia- mesin.
(3) Dalam melaksanakan program pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemegang izin wajib menetapkan kualifikasi, kompetensi, dan tingkat keahlian petugas yang melaksanakan pemantauan tapak sampai dengan dekomisioning.
Bagian Kesatu Umum
